Macam macam kekuasaan negara

Apa saja kekuasaan negara itu?

Menurut John Locke sebagaimana di kutip oleh Riyanto (2006:273)bahwa kekuasaan negara itu dapat di bagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.

A.kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
B.Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan UU,termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap UU
C.kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri

Menurut montesquieu tentang kekuasaan, sebagaimana di kutip Riyanto (2006:273) yaitu

A.kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
B.kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan UU
C.kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan UU, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap UU

Pendapat itu di kemukakan oleh montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John locke



Jangan lupa follow like dan comen teman teman terimah kasih





Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Langkah langkah mengembangkan gagasan pokok ke dalam teks eksposisi

Contoh teks anekdot singkat