Macam macam kekuasaan negara
Apa saja kekuasaan negara itu?
Menurut John Locke sebagaimana di kutip oleh Riyanto (2006:273)bahwa kekuasaan negara itu dapat di bagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
A.kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
B.Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan UU,termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap UU
C.kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri
Menurut montesquieu tentang kekuasaan, sebagaimana di kutip Riyanto (2006:273) yaitu
A.kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
B.kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan UU
C.kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan UU, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap UU
Pendapat itu di kemukakan oleh montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John locke
Jangan lupa follow like dan comen teman teman terimah kasih
Menurut John Locke sebagaimana di kutip oleh Riyanto (2006:273)bahwa kekuasaan negara itu dapat di bagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
A.kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
B.Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan UU,termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap UU
C.kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri
Menurut montesquieu tentang kekuasaan, sebagaimana di kutip Riyanto (2006:273) yaitu
A.kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
B.kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan UU
C.kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan UU, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap UU
Pendapat itu di kemukakan oleh montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John locke
Jangan lupa follow like dan comen teman teman terimah kasih
Artikel hebat sejali
ReplyDelete